Kira-kira apa aja sih syaratnya untuk Perpanjang KTP.
Klo menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu kira-kira :
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
• KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
• Fotocopy Kartu Keluarga
• Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
• Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
• Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Yah hmm hampir mirip dengan kejadian yang saya alami. Karena saya tinggal didaerah ciledug, mungkin ada yang sedikit berbeda. Yang harus dipersiapkan dan dibawa antara lain :
- KTP yang sudah habis masa berlakunya
- Foto Kopi Kartu Keluarga (KK)
- dan duit Rp 25.000
Yah, hanya itu. Itu juga ga pake telat. Hanya telat 2 hari setelah masa expirednya. Jadi kalau tidak salah masa kena denda itu kalau lebih dari 1 minggu baru perpanjang tuh KTP.
Oh iya, yang perlu diingat lagi. 3 persyaratan tadi itu harus dibawa ke Kelurahan setempat, dan nanti setelah itu kita akan mengisi form dari kelurahan.